🟢 TERVERIFIKASI
Definisi: PPPK Paruh Waktu adalah skema PPPK yang ditetapkan pemerintah untuk penataan pegawai non-ASN tertentu sesuai ketentuan resmi yang berlaku.
Dasar kebijakan
- Skema ini diatur secara khusus dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
- BKN menjelaskan kebijakan ini sebagai bagian dari penataan non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dan belum terakomodasi dalam seleksi PPPK 2024 sesuai ketentuan.
- Jabatan yang dicakup antara lain guru dan tenaga kependidikan, selain beberapa kelompok jabatan layanan lainnya.
- Ketentuan pengangkatan, perjanjian kerja, penghasilan, hak, dan kewajiban harus dibaca dari dokumen resmi, bukan ringkasan media sosial.
Istilah terkait
PPPK · non-ASN · database BKN · pengadaan ASN · guru · tenaga kependidikan
Regulasi utama
KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 — status tercatat berlaku. Informasi pelaksanaan juga dapat ditelusuri melalui regulasi dan pengumuman BKN.
Sumber dan verifikasi
Sumber primer: JDIH Kementerian PANRB dan BKN. Terakhir diperiksa: 13 September 2026.
REGULASI TERKAIT: Direktori REGULASI GURUNUSA · Checklist Verifikasi Sumber Resmi · Perbedaan Peraturan, Keputusan, dan Surat Edaran ARTIKEL TERKAIT: PPPK Paruh Waktu 2026 · ASN dan PPPK Guru
