PPPK Paruh Waktu

🟢 TERVERIFIKASI

Definisi: PPPK Paruh Waktu adalah skema PPPK yang ditetapkan pemerintah untuk penataan pegawai non-ASN tertentu sesuai ketentuan resmi yang berlaku.

Dasar kebijakan

  • Skema ini diatur secara khusus dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
  • BKN menjelaskan kebijakan ini sebagai bagian dari penataan non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dan belum terakomodasi dalam seleksi PPPK 2024 sesuai ketentuan.
  • Jabatan yang dicakup antara lain guru dan tenaga kependidikan, selain beberapa kelompok jabatan layanan lainnya.
  • Ketentuan pengangkatan, perjanjian kerja, penghasilan, hak, dan kewajiban harus dibaca dari dokumen resmi, bukan ringkasan media sosial.

Istilah terkait

PPPK · non-ASN · database BKN · pengadaan ASN · guru · tenaga kependidikan

Regulasi utama

KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 — status tercatat berlaku. Informasi pelaksanaan juga dapat ditelusuri melalui regulasi dan pengumuman BKN.

Sumber dan verifikasi

Sumber primer: JDIH Kementerian PANRB dan BKN. Terakhir diperiksa: 13 September 2026.

REGULASI TERKAIT: Direktori REGULASI GURUNUSA · Checklist Verifikasi Sumber Resmi · Perbedaan Peraturan, Keputusan, dan Surat Edaran   ARTIKEL TERKAIT: PPPK Paruh Waktu 2026 · ASN dan PPPK Guru