PPPK-PW Berstatus Revisi Diminta Segera Memperbaiki Ajuan Perpanjangan di SATATA

Ilustrasi pengajuan perpanjangan status PPPK paruh waktu yang berstatus revisi di SATATA.

Ditulis oleh

dalam kategori


GARUT — PPPK-PW yang berstatus Revisi diminta segera melakukan perbaikan data ajuan perpanjangan melalui SATATA.

Informasi kepegawaian tersebut disampaikan melalui kanal WhatsApp operator/pengelola kepegawaian untuk diteruskan kepada PPPK-PW yang bersangkutan.

Catatan pembaruan: per 25 September 2026, batas waktu 24 September 2026 yang tercantum dalam pesan tersebut telah lewat. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai instruksi aktif; pembaca perlu mengonfirmasi status terbaru melalui operator atau pengelola kepegawaian terkait.

Batas Perbaikan Ajuan: 24 September 2026

Berdasarkan informasi yang diterima, masa perbaikan data ajuan perpanjangan di SATATA akan ditutup pada:

Kamis, 24 September 2026.

PPPK-PW yang masih berstatus Revisi diminta segera melakukan perbaikan sebelum batas waktu tersebut.

Dalam informasi tersebut juga disampaikan bahwa apabila sampai 24 September 2026 tidak dilakukan perbaikan, ajuan perpanjangan tidak dapat diproses lebih lanjut.

Karena itu, PPPK-PW yang memperoleh status Revisi perlu segera memeriksa kembali ajuan masing-masing dan menindaklanjuti bagian yang memerlukan perbaikan.

Langkah yang Perlu Dilakukan

Bagi PPPK-PW yang berstatus Revisi, beberapa hal yang perlu segera dilakukan adalah:

  1. Memeriksa status ajuan perpanjangan pada SATATA.
  2. Memeriksa bagian atau data yang memerlukan perbaikan.
  3. Melakukan perbaikan sesuai keterangan revisi.
  4. Memastikan data hasil perbaikan telah tersimpan dengan benar.
  5. Memastikan ajuan kembali diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
  6. Menyelesaikan perbaikan sebelum batas waktu 24 September 2026.
  7. Jika mengalami kendala, segera berkoordinasi dengan operator atau pengelola kepegawaian.

Operator dan Pengelola Kepegawaian Diminta Menyebarluaskan

Dalam informasi tersebut, pengelola kepegawaian dan operator juga diminta untuk menginformasikan serta menyebarluaskan pemberitahuan kepada PPPK-PW yang bersangkutan.

Penyampaian informasi ini penting agar PPPK-PW berstatus Revisi dapat segera mengetahui dan menindaklanjuti ajuan perpanjangan sebelum batas waktu berakhir.

Perhatian bagi PPPK-PW Berstatus Revisi

Batas waktu yang tercantum dalam informasi adalah Kamis, 24 September 2026.

PPPK-PW yang masih berstatus Revisi sebaiknya tidak menunda perbaikan ajuan hingga mendekati batas akhir, terutama apabila terdapat data atau dokumen yang masih perlu diperbaiki.

Apabila terdapat kendala dalam proses perbaikan atau terdapat perbedaan informasi, konfirmasi dapat dilakukan kepada operator atau pengelola kepegawaian yang menangani proses tersebut.

Catatan Sumber

Informasi ini bersumber dari pesan WhatsApp yang diteruskan melalui kanal operator/pengelola kepegawaian.

GURUNUSA menyajikan informasi berdasarkan isi pesan yang diterima. Identitas akun yang meneruskan pesan tidak dicantumkan sebagai penerbit informasi karena pesan tersebut berstatus forwarded.

Untuk memastikan status ajuan, mekanisme perbaikan, maupun informasi terbaru terkait proses perpanjangan PPPK-PW, pembaca disarankan melakukan konfirmasi kepada operator atau pengelola kepegawaian terkait.


INFORMASI SINGKAT

Perihal: Perpanjangan PPPK-PW
Sasaran: PPPK-PW berstatus Revisi
Sistem: SATATA
Tindakan: Memperbaiki ajuan perpanjangan
Batas waktu: Kamis, 24 September 2026
Sumber informasi: Kanal WhatsApp operator/pengelola kepegawaian

PPPK-PW berstatus Revisi diminta segera memeriksa dan memperbaiki ajuan perpanjangan di SATATA sebelum 24 September 2026.

Komentar

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *